Hari ini di depan kosan ada acara pernikahan yang diselenggarakan dengan cukup meriah. Namun, ada beberapa hal unik yang jarang saya lihat di daerah asal saya. Di pesta tersebut ada beberapa pemuda yang ikut mengatur/membantu keamanan pesta. Seperti membantu memparkirkan kendaraan para undangan. Bukan ingin membandingkan pemuda kota dengan para pemuda desa, tapi para pemuda desa memang cukup berperan aktif dalam segala sesuatu urusan di desanya.
Mungkin diperkotaan khususnya Jakarta perlu dibentuk dan/atau dibangkitkan kembali karang tarunanya. Karena karang taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan yang diakui oleh pemerintah setelah Pramuka. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Fungsi Karang Taruna menurut Bab 3 Pasal 6 PERMENSOS No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna:
Dari fungsi tersebut diharapkan para pemuda berperan aktif di desa/kecamatannya. Mungkin bila karang taruna sangat aktif di suatu daerah, tidak akan ada pemuda mati sia-sia karena narkoba. Di setiap kegiatan yang diselenggarakan di desanya pun para pemuda aktif ikut serta membantu demi memelihara kearifan lokal.
Usul saya, seharusnya pemuda memang berperan aktif dalam membangun desa. Karena Ir. Soekarno pernah mengatakan bahwa ia hanya butuh beberapa pemuda untuk mengguncang dunia. Jadi memang pemuda seharusnya ditumbuh-kembangkan untuk membangun desanya. Setidaknya berguna untuk desanya, tidak hanya nongkrong-nongkrong tidak jelas sehingga membuat desa tersebut "angker". Para pejabat desa pun seharusnya mengenbangkan karang taruna, agar pemuda "pengangguran" dapat diberdayakan.
Mungkin diperkotaan khususnya Jakarta perlu dibentuk dan/atau dibangkitkan kembali karang tarunanya. Karena karang taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan yang diakui oleh pemerintah setelah Pramuka. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Fungsi Karang Taruna menurut Bab 3 Pasal 6 PERMENSOS No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna:
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari fungsi tersebut diharapkan para pemuda berperan aktif di desa/kecamatannya. Mungkin bila karang taruna sangat aktif di suatu daerah, tidak akan ada pemuda mati sia-sia karena narkoba. Di setiap kegiatan yang diselenggarakan di desanya pun para pemuda aktif ikut serta membantu demi memelihara kearifan lokal.
Usul saya, seharusnya pemuda memang berperan aktif dalam membangun desa. Karena Ir. Soekarno pernah mengatakan bahwa ia hanya butuh beberapa pemuda untuk mengguncang dunia. Jadi memang pemuda seharusnya ditumbuh-kembangkan untuk membangun desanya. Setidaknya berguna untuk desanya, tidak hanya nongkrong-nongkrong tidak jelas sehingga membuat desa tersebut "angker". Para pejabat desa pun seharusnya mengenbangkan karang taruna, agar pemuda "pengangguran" dapat diberdayakan.